Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Admin TrioMacan2000 Dihentikan

Kompas.com - 26/09/2012, 12:28 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan admin situs www.triomacan2000.net akhirnya dihentikan. Penghentian kasus lantaran pelapor, yakni Staf Khusus Menteri Perekonomian Abdul Rasyid mencabut laporannya. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sufyan Syarif, Rabu (26/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

"Laporannya sudah dicabut kemarin oleh pelapornya, jadi penyelidikannya dihentikan," ujar Sufyan.

Dia menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan karena antara pelapor dan pihak terlapor sudah berdamai. "Karena ini kasusnya delik aduan, jadi begitu dicabut laporannya ya dihentikan kasusnya," kata Sufyan lagi.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Rasyid melaporkan admin situs www.triomacan2000.net ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media online. Rasyid melaporkan admin yang statusnya masih dalam penyelidikan itu dengan Pasal 31 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Situs www.triomacan2000.net pada tanggal 21 September 2012 lalu memuat sebuah tulisan yang berjudul "Siapa Triomacan2000? Berikut Admin Operator Sekaligus Misinya". Tulisan itu memaparkan riwayat Syahganda Nainggolan, Abdul Rasyid, dan Raden Nuh yang disebut-sebut sebagai admin akun Twitter @TrioMacan2000.

Kuasa hukum Abdul Rasyid, Dedi Kurnia, mengatakan bahwa dia sudah memiliki data admin situs tersebut. Dari hasil penelusuran yang dilakukan timnya, IP address milik situs Triomacan2000 berasal dari luar negeri.

Berita terkait dapat dibaca di topik : PILKADA DKI 2012

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com