Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irene "Kill Bill" dan Suaminya Didakwa 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 26/09/2012, 14:56 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Irene alias Renny Tupessy dan suaminya, Herriyanto (Herri) didakwa 12 tahun penjara terkait kasus penyerangan terhadap sekelompok orang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Kamis (23/2/2012).

Bersama dengan delapan terdakwa lainnya, Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo menjerat mereka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Meninggalnya Seseorang.

Peran mereka (Irene dan suaminya) mengantari, menghubungi, dan bayar taksi. Yang menusuk itu anak buahnya. Unsur pidannya hanya itu," jelas Agus Prastowo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Irene menerima telepon dari Rein yang diperintahkan Edward Tupessy. Dalam pembicaraan lewat telepon tersebut, Irene dan dan Herryanto diminta untuk segera datang ke Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto untuk mencari Edo Ekacili.

Irene dan Heri tidak hanya didakwa satu pasal saja. Keduanya dikenakan empat pasal berlapis, yakni dakwaan pertama primer, Pidana 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Kemudian dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Dakwaan ketiga Primer, terdakwa Reny dan Heri didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Dakwaan terakhir atau keempat primer, kedua Terdakwa didakwa Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Tidak hanya Irene dan Heri saja, tujuh terdakwa lainnya juga didakwa dengan pasal yang hampir sama dengan keduanya. Untuk Terdakwa Edward Tupessy, sidangnya ditunda lantaran penasihat hukumnya tidak hadir.

Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol pada Minggu (4/3/2012) menjelaskan, Renny Tupessy alias Irene dan Herri adalah penggerak massa dan mempersiapkan kendaraan serta persenjataan untuk penyerangan itu. Peran Irene adalah kaki tangan Edo Tupessy, kakak kandungnya. Edo merupakan salah satu pemimpin di Kampung Ambon, Jakarta Barat, yang terkenal dengan bisnis peredaran narkobanya.  

Edo diminta oleh Mr Y untuk menagih piutang Mr X kepada Edi. Namun karena Edo tidak memiliki anak buah, dia meminta tolong kepada adiknya itu, Irene.

Irene kemudian berhasil mengumpulkan sekitar 40-an orang pemuda. Suami Renny, yakni Onchu, juga turut terlibat mengerahkan massa. Onchu pun terbilang anak buah Renny yang selalu tunduk atas permintaan istrinya itu. Selain itu, Renny juga mempersiapkan taksi dan mobil untuk mengangkut para pemuda itu.

Menurut Yoyol, di dalam mobil sudah disediakan banyak senjata, seperti panah, parang, celurit, samurai. Seluruh senjata tajam itu, kata Yoyol, ditemukan di sebuah rumah kosong di Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Para pemuda itu sudah bersiap-siap di rumah duka pada Kamis (24/2/2012) dini hari. Setelah mendapatkan perintah dari Edo, massa kemudian bergerak mencari Edi.

Dua orang tewas dalam penyerangan ini, enam orang lainnya mengalami luka bacok, sedangkan Edi berhasil melarikan diri.

Seluruh tersangka sudah diamankan kepolisian terkait peristiwa itu. Mereka adalah Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, Onchu, dan R.

Topik tentang Irene 'Kill Bill' ini juga bisa diikuti di topik Bentrok di RSPAD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com