Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irene "Kill Bill" Bukan Otak Penyerangan di RSPAD

Kompas.com - 26/09/2012, 17:55 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyerbuan di RSPAD, Renny Tupessy, alias Irene, disebut-sebut sebagai otak penyerangan. Namun menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakpus, Irene bukanlah otak penyerangan.

Jaksa Agus Prastowo mengatakan, Irene hanya berperan mendatangkan massa ke RSPAD Gatot Soebroto sesuai permintaan Edward Tupessy alias Edo.

"Tidak ada saksi yang melihat Irene dan Edo membacok korban. Karena saat kejadian banyak orang di lokasi dan suasana saat itu sudah dini hari," ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).

Irene didakwa oleh jaksa 12 tahun penjara. Sementara beberapa terdakwa lainnya mendapat ancaman penjara antara 9 hingga 12 tahun, tergantung peranannya.

"Karena ada yang membacok sampai korban tewas, itu 12 tahun. Ada yang membacok cuma menyebabkan luka-luka berat saja, itu 9 tahun," ujar Agus.

Sementara itu, untuk menangani kasus ini, Kejari Jakarta Pusat mengerahkan 18 jaksanya. Jumlah ini setengah dari jumlah keseluruhan jaksa di Kejari tersebut, yakni 32 jaksa. Setiap 2 jaksa menangani satu terdakwa.

"Kejari Jakpus total punya 32 jaksa. Sementara 18 sampai 20 jaksanya menangani sidang-sidang ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari JakpusRusmanto.

Dalam persidangan ini, sembilan dari 10 terdakwa kasus tersebut menjalani sidang perdananya secara terpisah, dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum yang berbeda.

"Iya, dipisah-pisah, karena kan memang peran terdakwa masing-masing beda," kata Rusmanto.

 

Berita penyerbuan di RSPAD yang melibatkan Irene "Kill Bill" dapat diikuti di topik "Bentrok di RSPAD".

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com