Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peningkatan Layanan Kesehatan Gakin

Kompas.com - 27/09/2012, 13:44 WIB

Kesehatan memang harta yang paling berharga. Sayangnya, harga kesehatan tidaklah murah, terutama bagi para warga yang kurang mampu. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya demi meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Jakarta.

Salah satunya dengan menyediakan anggaran sebesar Rp 500 miliar yang diambil dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Alokasi dana tersebut disediakan untuk menambah rumah sakit umum daerah (RSUD) di setiap wilayah kotamadya. Seluruh RSUD yang tersebar di Jakarta memiliki prioritas untuk melayani warga Jakarta tanpa kecuali, terutama yang tak mampu secara ekonomi untuk berobat.

Pemprov DKI Jakarta juga terus mempertahankan peraturan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak pasien yang tidak mampu. Bagi RSUD yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.  

Untuk mendukung kelancaran jalannya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghimbau  seluruh warga yang tidak mampu untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Keluarga Miskin (JPK Gakin) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).  Dengan adanya kartu JPK Gakin dan SKTM, masyarakat tidak perlu ragu untuk datang ke rumah sakit maupun puskesmas atau pusing memikirkan biaya berobat.

Kartu JPK Gakin dan SKTM dapat digunakan di 88 rumah sakit dan 339 puskesmas yang menjalin Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Layanan kesehatan yang ditawarkan pun bukan hanya sekedar cek kesehatan dan pemberian obat, tetapi juga operasi besar dengan biaya hingga Rp 100 juta.  

 

PERSYARATAN YANG HARUS DI BAWA PADA SAAT BEROBAT KE RS :

BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH DKI JAKARTA :

·           Pemegang kartu JPK GAKIN

Membawa Asli dan Fotocopynya :

1. KTP DKI

2. Kartu JPK GAKIN, BLT, Raskin, PKH, dan Kartu Pemerintah lainnya.

3. Rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi

4. Kartu Keluarga (KK)

·           Tidak memiliki Kartu JPK GAKIN

Membawa Aski dan Fotocopynya

1. KTP DKI

2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW dan Lurah setempat.

3. Rujukan dari PUSKESMAS, kecuali kasus emergensi

4. Kartu Keluarga (KK)

5. Hasil Verifikasi Lapangan

·           Panti / Rumah Sakit

1. Rujukan PUSKESMAS terdekat.

2. Pengantar dari Pengurus Panti.

3. Foto Copy Sertifikat Panti / Rumah Sakit.

·           Pengurusan administrasi Gakin/SKTM : 3x24 Jam (tidak termasuk hari libur)

. (adv)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com