Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Koruptor Dapat Dukungan

Kompas.com - 28/09/2012, 10:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi yang kian marak.

Demikian salah satu ide yang muncul dalam pertemuan F-PKS dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Kamis (27/9/2012). Hadir dalam pertemuan itu, antara lain, Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid; anggota Komisi III DPR, Abu Bakar al-Habsy; dan anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa. Hadir juga Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.

”Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor,” kata Hidayat. Menurut Slamet, penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.

Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi, kata Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang. ”Kami punya semangat sama, KPK jangan diperlemah, justru harus diperkuat. Kami menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru untuk melemahkannya,” ujarnya.

Pemerintah juga menolak merevisi UU No 30/2002 tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen konstitusi. ”Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. ”Saya merasa kewenangan- kewenangan keluarbiasaan KPK masih diperlukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin secara terpisah.

Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengungkapkan, keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Didi yakin, Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.

Soal revisi UU itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III diminta oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk menyusun draf revisi UU KPK pada Januari 2011. Minggu lalu, Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.

Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus dicermati. ”Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara konstitusional dan aman,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim. (IAM/BIL/DIK/FER/NWO/ONG)

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

    Nasional
    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

    Nasional
    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

    Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com