JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo enggan menanggapi kemungkinan adanya gugatan oleh tim suksesnya kepada Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta.
Dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini, pasangan Foke-Nara harus bersaing dengan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama. Menurut hasil penghitungan cepat beberapa lembaga survei dan rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI tingkat kabupaten/kota, pasangan Jokowi-Basuki mengungguli pasangan Foke-Nara. Siapa pun yang tidak terima dengan hasil pilkada itu dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak tahu tentang itu, enggak tahu perkembangan terakhirnya bagaimana. Tanyakan saja kepada tim saya," kata pria yang akrab disapa Foke, seusai shalat Jumat di Balaikota Jakarta, Jumat (28/9/2012).
Sementara itu, sekretaris tim sukses pasangan Foke-Nara, Budi Siswanto, mengatakan akan menggugat hasil Pilkada DKI Jakarta apabila bukti-bukti gugatan sudah terkumpul. Ia mengaku tidak akan memanipulasi bukti-bukti untuk dibawa ke MK.
"Kita akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu. Tidak mungkin kita serta-merta melaporkan ke MK. Kalau memang kita rasa buktinya tidak kuat, ya, tidak akan kita laporkan ke MK," kata Budi.
Ia mengatakan, timnya akan menunggu pengumuman resmi dari KPU DKI Jakarta mengenai hasil penghitungan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. KPU DKI akan mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada Jumat (28/9/2012) dan menetapkan pemenang Pilkada DKI Jakarta pada Sabtu (29/9/2012) besok.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, batas waktu melakukan gugatan sengketa hasil pemilu adalah tiga hari kerja setelah penetapan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih pada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) DKI Jakarta paling lambat dilakukan pada 6 Oktober mendatang dan serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan keesokan harinya, 7 Oktober 2012. Acara pelantikan dan sertijab akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Namun, jika terjadi keberatan terhadap hasil Pilkada DKI, gugatan dapat diajukan ke MK mulai 8-10 Oktober 2012, maka pelantikan akan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Jika penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK berlangsung selama dua pekan, yaitu 11-30 Oktober 2012, penetapan calon terpilih juga mundur sampai November.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.