Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudara FR Tidak Bisa Kena Pasal Ikut Menyembunyikan

Kompas.com - 28/09/2012, 18:19 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menangkap Fitra Ramadhani (FR), polisi juga mengamankan empat orang yang disinyalir membantu pelarian FR. Mereka masing-masing berinisial DD, AD, GP dan D. Dari empat orang ini, DD, D dan GP adalah saudara FR.

Setiap orang ini mempunyai peran masing-masing. Ada yang menyediakan kos-kosan, ada yang mengantar dan menjemputnya.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, FR melarikan diri ke Yogyakarta ditemani DD sang kakak. Di sana, FR diajak menginap di hotel sebelum pindah ke kos-kosan AD yang merupakan teman dari DD. Sementara D dan GP diduga hendak membawa FR kabur ke luar Jogja," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/9/12).

D dan GP ditangkap di sebuah pemberhentian bus di Sleman. Keduanya disinyalir hendak menjemput FR dari kos-kosan AD. Dipastikan Rikwanto, keempat orang ini dinyatakan terlibat dalam pelarian FR, serta diduga mengetahui perbuatan FR.

"Ancaman pidana mengarah ke AD, yang merupakan pihak luar dari FR. AD terjerat Pasal 221 Ayat 1 No 2 KUHP tentang Tindak Kesengajaan Menyembunyikan Pelaku Kriminal, dengan ancaman hukuman kurung maksimal 9 bulan," jelas Rikwanto lagi.

Namun untuk GP, DD dan D yang merupakan saudara FR, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah mereka juga mendapat jeratan hukum serupa.

"Penetapan pasal tersebut tidak berlaku untuk tindakan menyembunyikan pelaku kriminal oleh saudara sedarah atau suami dan istri," Rikwanto menjelaskan.

FR hingga kini masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Jakarta Selatan terkait pembacokan yang menewaskan Alawy Yusianto Putra (15), saat tawuran antara pelajar SMAN 70 dan SMAN 6 di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9/12). Siswa SMAN 70 ini terancam jeratan Pasal 351 Ayat 3 KUHP mengenai Penganiayaan, Pasal 170 KUHP mengenai Pengeroyokan dan Pasal 338 mengenai Pembunuhan.

Berita lain maraknya tawuran pelajar di Ibu Kota bisa diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com