Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2012, 19:41 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Simpang siur soal penerapan hukum terhadap Fitra Ramadhani (FR) akhirnya dijawab tegas oleh kepolisian. Pelajar SMA Negeri 70 Jakarta itu dipastikan akan menjalani proses hukum sebagaimana orang dewasa karena sudah memenuhi kategori usia dewasa.

"Dia sudah 19 tahun jadi sudah terhitung orang dewasa. Karena itu, kita menerapkan pasal-pasal dari KUHP," kata Kepala Bidang Humas kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto saat jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Ia menambahkan, pasal-pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan hingga korban meninggal dunia, Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Nanti dari pemeriksaan kita akan lihat pasal mana yang paling cocok untuk ditempatkan sebagai dakwaan utama," kata Rikwanto.

Beberapa saat sebelumnya, Nazarudin Lubis, kuasa hukum FR, tidak lagi menampik usia FR telah mencapai 19 tahun. Meskipun demikian, ia tetap kukuh bahwa terhadap kliennya harus dikenakan UU Perlindungan Anak, bukan KUHP.

"Walaupun dia sudah berusia 19 tahun, dia masih berstatus pelajar. Kepada semua pelajar seharusnya dipakai Undang-undang Perlindungan Anak," ujar Nazarudin.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan serupa pada siang tadi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menyatakan akan menyelidiki secara lebih teliti identitas korban. Kartu pelajar ataupun KTP tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar karena masih bisa direkayasa.

"Karena itu, penyidik akan memeriksa akta kelahiran FR untuk memastikan usia sebenarnya," kata Hermawan.

FR pun bisa dikenai pasal dari Undang-undang Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk itu," kata Rikwanto.

 

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta juga dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com