Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dua Anggota FBR Ditunda

Kompas.com - 01/10/2012, 16:36 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana dua anggota FBR tersangka kasus pengeroyokan di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, ditunda. Kedua tersangka tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan tersebut. "Persidangan ini ditunda karena jaksa penuntut umum meminta waktu seminggu untuk siapkan saksi dan bukti," kata Doly Pratama Siregar, kuasa hukum kedua tersangka, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/10/2012).

Doly mengatakan, tim kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Jakarta Barat (Posbakum Jakbar) yang menangani kasus kedua tersangka tidak melakukan eksepsi. Tim kuasa hukum akan lebih fokus pada pemeriksaan saksi dan bukti untuk menentukan kesalahan terdakwa. Persidangan ini akan dilanjutkan pada Senin (8/10/2012) dengan agenda pemanggilan saksi dan pengadaan bukti.

Dalam persidangan perdana tersebut sempat terjadi kericuhan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pihak keluarga Vijay tidak menerima jika Vijay dijadikan tersangka. Mereka berdalih Vijay termasuk orang yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Permintaan keluarga sendiri untuk bisa meyakinkan bahwa terdakwa sebagai korban dalam kasus ini. Nanti kita lihat buktinya di persidangan minggu depan," kata Doly.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua anggota FBR atas nama Ika Jaya alias Vijay (29) dan Hendra Supriatna alias Hendra (36) dituntut Pasal 358 atas perbuatan tidak menyenangkan. Mereka dituntut karena melakukan penyerangan terhadap anggota Pemuda Pancasila pada Minggu (1/7/2012). Penyerangan tersebut menyebabkan satu anggota Pemuda Pancasila, Subur (50), terluka karena terkena bacokan. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng untuk mendapatkan perawatan.

Berita terkait dapat diikuti di topik : BENTROK ORMAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com