Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/10/2012, 18:06 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan enam orang siswa SMA Negeri 70 dan empat saksi korban dari SMA Negeri 6 terkait tawuran pada Senin, 24 September 2012, yang menewaskan Alawy Yusianto Putra.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara ada dua kesimpulan yang diperoleh polisi tentang penyebab tawuran.

"Pertama, mereka mengatakan tawuran itu sudah jadi budaya di sekolah mereka, sudah berlangsung turun-temurun dari senior mereka," terang Hermawan dalam keterangan pers di Mapolres Jaksel Senin (1/10/2012) sore.

Dijelaskan Hermawan, karena siswa menganggap perseteruan itu sudah membudaya, mereka pun seakan sudah menganggap penyerangan terhadap lawannya sebagai hal yang lumrah. Penyerangan yang berakibat fatal pada Alawy, siswa SMAN 6 dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan budaya negatif tersebut.

"Yang kedua, mereka punya batas daerah tertentu. Pihak sebelah dilarang memasuki daerah yang lain," ujar Hermawan.

Misalnya, tutur dia, siswa SMA 6 dilarang memasuki Jalan Bulungan, yang menjadi wilayah SMA 70. Demikian pula, Jalan Mahakam adalah teritori SMA 6 dan menjadi wilayah terlarang bagi siswa SMA 70.

Pelanggaran terhadap batas wilayah kekuasaan itu bisa langsung memicu tawuran. Saat kejadian pada Senin pekan lalu, disebutkan ada empat siswa SMA 6 yang melewati batas teritori tersebut dengan melintas masuk Jalan Bulungan.

Melihat kejadian itu, sejumlah siswa SMA 70 pun langsung mengadakan serangan. Kejadian itu kemudian diketahui oleh Fitra Ramadhani alias Doyok alias FR (19) dan rekan-rekannya yang saat itu masih berada di halaman sekolah. Mereka pun langsung menyerbu keluar dan mengambil perlengkapan tawuran yang biasanya disimpan di salah satu selokan.

"Terjadi beberapa kali saling serang, sekitar tiga kali bolak-balik. Pas serangan ketiga itulah FR berhasil masuk cukup jauh dan menyerang korban," kata Hermawan.

Ia mengungkapkan, FR saat ini menghuni ruang tahanan dewasa karena usianya tergolong dewasa. Penerapan undang-undang yang diakan dikenakan pada FR pun tidak mengalami perubahan.

"Pasal 338 KUHP (pembunuhan) yang utama," kata Hermawan.

Berita terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    28th

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Laporkan Komentar
    Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com