Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sammy Kei Penyewa Kamar Pembunuhan Ayung

Kompas.com - 02/10/2012, 14:56 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, yang melibatkan terdakwa John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab, terungkap fakta bahwa yang menyewa kamar 2701 yang menjadi TKP pembunuhan bernama Sammy Kei. Hal tersebut diungkapkan saksi Irma Susilo, mantan resepsionis Swiss-Belhotel yang menjadi saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (2/10/2012).

"Penyewa kamar 2701 itu atas nama Sammy Kei dan dia datang sendirian," ujarnya ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

Lebih lanjut Irma mengatakan, saat kejadian tanggal 26 Januari 2012, Sammy Kei yang menyewa kamar datang pukul 19.30 WIB. Sammy sempat menolak kamar standar yang diberikan Irma dan meminta kamar bernuansa Chinese.

"Ketika saya tawarkan kamar standar, dia nolak Pak, dan meminta kamar dengan nuansa Chinese," kata Irma.

Dia juga sempat mengatakan ada orang yang datang yang diduga teman Sammy Kei ketika dia sedang menyiapkan proses pembukaan kamar untuk Sammy. "Pas check-in sih dia datang sendiri Pak, tapi pas saya sedang menyiapkan kunci datang temannya yang berbicara, 'Ayo cepat, ayo cepat'," ujarnya.

Saksi Irma mengaku tidak pernah bertemu dan melihat ketiga terdakwa sebelumnya semasa bekerja di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. Dia juga mengaku baru mengetahui kejadian pembunuhan setelah tanggal 27 Januari 2012 dari manajernya.

"Saya baru tahu ada pembunuhan itu besoknya (27/1/2012) dari manajer saya, Pak," katanya, menjawab pertanyaan tim kuasa hukum John Kei.

Di lain pihak, Agung, saksi yang juga dihadirkan JPU, mengaku sempat menerima pesanan penggantian kulkas dari kamar 2701. Agung yang bekerja sebagai room service juga mengaku sempat melihat bercak darah di dekat lift lantai 27.

"Saya ketika itu dapat panggilan penggantian kulkas dari operator untuk kamar 27, ketika saya ketok, tidak ada jawaban, lalu saya turun dan sempat melihat bercak darah kira-kira sepanjang satu meter," katanya.

Sama seperti Irma, Agung mengaku tidak pernah bertemu dengan ketiga terdakwa sebelumnya. Dalam persidangan, JPU menghadirkan tiga orang saksi yang terdiri dari dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli. Namun, saksi ahli yakni Dr Slamet Purnomo tidak memberikan keterangan dikarenakan permintaan kuasa hukum John Kei yang meminta penyelesaian keterangan saksi fakta terlebih dahulu.

Majelis hakim memutuskan mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.

Berita terkait dapat diikuti di topik : SIDANG KASUS JOHN KEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com