Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspidum Kejati DKI Resmi Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 02/10/2012, 16:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Heru Sriyanto, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/10/2012). Heru dilaporkan ke polisi lantaran menendang mobil anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Sudah dilaporkan kemarin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Yang dilaporkan yang melakukan penendangan terhadap mobil Resmob itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (2/10/2012), saat dikonfirmasi wartawan.

Rikwanto mengatakan, Heru dilaporkan dengan dugaan pengrusakan seperti yang tertera dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda Rp 4.500. Ia mengatakan, pemukulan mobil Resmob itu bermula dari berbunyi sensor alarm mobil milik Resmob Polda Metro Jaya yang terparkir di halaman Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ketika itu, anggota Resmob sedang melakukan koordinasi soal kasus kuasa hukum John Kei, Jamaluddin Kei yang dinilai prosesnya diulur-ulur kejaksaan. Karena merasa terganggu dengan bunyi alarm itu, Heru kemudian turun dan langsung menendang mobil itu sampai penyok. Peristiwa ini pun sempat menimbulkan ketegangan antara anggota kepolisian dan jaksa. Tetapi, akhirnya anggota Resmob Polda Metro Jaya bersama Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Herry Heryawan melaporkan penendangan itu ke Polrestro Jakarta Selatan.

Berita terkait dapat diikuti di topik : Sidang Kasus John Kei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com