Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantu Pelarian Tersangka Tawuran, AD Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 02/10/2012, 17:57 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menyatakan, dari hasil pemeriksaan atas belasan pelajar dan sejumlah saksi, belum ada penambahan tersangka dalam dua kasus tawuran pelajar yang menelan korban jiwa. Satu-satunya tersangka baru dalam kasus tersebut adalah AD.

Hermawan mengatakan, AD membantu tersangka Fitra Ramadhani menghindari pengejaran petugas kepolisian. "AD kita tetapkan sebagai tersangka karena membantu menyembunyikan FR di Yogya selama dalam pencarian polisi," kata Hermawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012).

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan AD sudah mengetahui status Fitra sebagai tersangka pembacokan Alawy Yusianto Putra (15) dalam tawuran pelajar di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9/2012) pekan lalu. Namun, ia tetap membantu pelarian dan penyembunyian Fitra. "Karena itu, perbuatan AD telah memenuhi unsur kesengajaan," ujar Hermawan.

Perbuatan AD, yang merupakan teman dari kakak kandung FR, akan dikenai Pasal 221 Ayat 1 kesatu. Dengan pasal ini, mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu terancam hukuman penjara selama sembilan bulan. "Orangtua dan saudara-saudara FR sudah diperiksa juga, tapi tidak ditemukan pelanggaran pidana," kata Hermawan.

Dengan demikian, hingga saat ini telah terdapat lima tersangka dalam dua kasus tawuran di Jakarta Selatan. Pada kasus tawuran di Manggarai tersangka utama adalah siswa SMK Kartika Zeni (KZ) Jakarta berinisial AD dan dua tersangka lainnya yang terlibat penganiayaan, masing-masing GL dan EK. Sementara itu, tersangka dalam kasus tawuran di Bulungan adalah FR sebagai tersangka utama dan AD yang membantu pelarian FR.

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com