Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Mogok Buruh Dibenarkan

Kompas.com - 03/10/2012, 11:15 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

 

BEKASI, KOMPAS.com — Mogok nasional oleh para buruh di Indonesia, Senin (3/10/2012), dibenarkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mogok nasional menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing (alih daya) dan kontrak, penghapusan politik upah murah, serta jaminan kebebasan berserikat.

Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengatakan, kasus perburuhan adalah permasalahan yang paling banyak diadukan di LBH Jakarta. Jumlah pencari keadilan berlipat karena satu kasus bisa melibatkan ratusan bahkan ribuan pekerja.

"Lima tahun ini, kami menilai pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan semakin buruk dan meningkat. Hal ini diperparah dengan sangat lemah dan tidak berfungsinya pengawasan oleh Pengawas Ketenagakerjaan," kata Febi dalam siaran persnya.

LBH Jakarta juga mencatat bahwa hampir tidak ada penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemberian upah di bawah ketentuan upah minimum regional dan pelarangan berserikat adalah tindak pidana.

Namun, hingga hari ini, hampir tidak ada pengusaha yang terkena proses hukum. Padahal, pengaduan sudah sangat sering dilakukan oleh buruh kepada Polri dan Pengawas Ketenagakerjaan.

LBH juga menilai hampir tidak ada tindakan dari pemerintah terhadap pelanggaran sistem kontrak dan outsourcing. Pemerintah semakin melegalkan dan mempermudah pelaksanaan outsourcing.

Buruh diarahkan untuk berhadapan dengan perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Muhamad Isnur, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan LBH Jakarta, menyebutkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa mogok kerja adalah sebagai hak dasar pekerja/buruh.

Dalam Pasal 143 ditegaskan, siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.

Pemerintah dan perusahaan tidak boleh melarang, apalagi melakukan penangkapan, kekerasan, dan mengurangi hak pekerja/buruh yang mogok kerja. LBH Jakarta siap membantu dan mendampingi buruh/pekerja yang mendapatkan permasalahan dalam melaksanakan haknya untuk melakukan mogok kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com