Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Penyerangan RSPAD Didakwa 12 Tahun Bui

Kompas.com - 03/10/2012, 14:24 WIB
Sabrina Asril

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Edward Tupessy alias Edo didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edo dianggap sebagai otak dalam penyerangan di kamar duka RSPAD Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum Roland Hutahaean mengatakan, Edo berperan sebagai pemberi perintah kepada Irene Tupessy dan suaminya, Herrianto, untuk melakukan penyerangan pada 23 Februari 2012. Edo ketika itu mendapatkan informasi bahwa Edoi Ekacili sedang berada di rumah duka RSPAD Jakarta.

"Ketika itu, terdakwa hendak bertemu saksi Edoi untuk meluruskan soal kabar fitnah utang," ujar Roland di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2012).

Edo kemudian memerintahkan Irene, yang juga adiknya, untuk mengumpulkan massa. Irene lalu menyanggupi membawa sekitar 50 orang ke RSPAD, di antaranya Gheretes Tamatala alias Herrianto, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, John Robert Sofa alias Onchu, dan Rio.

Edo meminta anak buahnya itu untuk mempersenjatai diri dengan senjata tajam karena dikhawatirkan Edoi akan melawan. Setibanya di RSPAD pada 23 Februari 2012 dini hari, Edo kemudian bertemu dengan Edoi Ekacili.

Pertemuan itu berlangsung damai. Mereka pun menemukan kesepakatan. Di saat yang bersamaan, Edo melihat ada kelompok Jefferey Keilula. Jefferey ketika itu datang untuk melayat salah seorang kerabatnya bernama Bobi.

Roland menyebutkan, saat itu Edo langsung meminta Herrianto untuk memanggil Jefferey. Namun, Jefferey menolak. Penolakan ini membuat Edo berang dan memerintahkan anak  buahnya menyerang Jefferey.

Jefferey dan teman-temannya berusaha kabur, tetapi dikejar oleh puluhan anak buah Edo. Dalam peristiwa ini, Ricky Tutuboy dan Stanley Ayeweno akhirnya meninggal. Sementara Jefferey, Oktavianus, Yopie, dan Erol mengalami luka berat.

"Atas peristiwa ini, terdakwa dijerat dengan lima dakwaan," kata Roland.

Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Lalu, dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Dakwaan ketiga primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Sementara dakwaan kelima, yakni pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun.

Saat persidangan berlangsung, seisi ruangan dipenuhi kerabat korban. Mereka sempat memaki dan menuntut Edo dihukum mati atas perbuatannya.

Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, Edo menyatakan keberatannya. "Saya ajukan keberatan yang mulia," ujar Edo.

Majelis hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar kemudian mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/10/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang adik EDO ditunda

Di ruang sidang terpisah, adik Edo, yakni Irene Tupessy ,bersama suaminya, Herrianto, menjalani sidang keduanya dengan agenda pembacaan eksepsi. Namun, karena eksepsi belum rampung, akhirnya sidang ditunda pada Rabu pekan depan.

Irene yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba di Kampung Ambon menggantikan kakaknya itu bersama sang suami dijerat dengan empat dakwaan dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dianggap berperan dalam mengumpulkan massa bagi Edo.

Berita terkait dapat diikuti di topik BENTROK DI RSPAD.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com