Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Ganja di Rumah Edo Tupessy

Kompas.com - 03/10/2012, 15:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com — Edward Tupessy alias Edo didakwa dengan pasal pengeroyokan yang menyebabkan dua orang tewas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Jakarta. Selain itu, Edo juga didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Edo kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya di kawasan Cinere, Depok.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Roland Huhahaen, Rabu (3/10/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terdakwa memiliki, menyimpan, atau menyediakan satu linting kertas putih berupa ganja," ujar Roland.

Roland mengatakan, penemuan ganja itu diketahui saat petugas Reskrim Polrestro Jakarta Pusat menggeledah rumah Edo di pacuan kuda Cinere, Depok. Saat digeledah, polisi menemukan satu linting kertas warna putih dan korek api gas ada di dalam kamar tidur.

Penggeledahan itu dilakukan beberapa jam setelah aksi penyerangan dilakukan Edo dan 50 orang lainnya di RSPAD. Penyerangan itu menyebabkan dua orang tewas. Kedua orang adalah Ricky Tutuboy dan Stanley Ayeweno. Barang bukti yang ditemukan di rumah Edo itu kemudian dibawa ke Puslabfor Mabes Polri.

"Hasil lab menunjukkan bahwa barang bukti berupa satu linting seberat 0,734 gram adalah benar mengandung ganja," kata Roland.

Atas kepemilikan ganja tersebut, Edo pun didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika No 35/2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Sebelumnya, jaksa sudah menjabarkan empat dakwaan lainnya yang ditujukan kepada Edo. Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Lalu, dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Dakwaan ketiga primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.

Edo dianggap sebagai otak dalam aksi penyerangan di rumah duka RSPAD Gatot Subroto tanggal 23 Februari dini hari lalu. Edo dianggap memerintahkan sekitar 50 anak buah yang dikumpulkan oleh adiknya, Irene Tupessy, untuk menyerang kelompok Jefferey Keilula. Di dalam peristiwa ini, Ricky Tutuboy dan Stanley Ayeweno akhirnya meninggal. Sementara Jefferey, Oktavianus, Yopie, dan Erol mengalami luka berat.

Polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, yakni Edo Tupessy, Gheretes Tamatala alias Herrianto, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, John Robert Sofa alias Onchu, dan Rio. Proses persidangan kesepuluh terdakwa ini dipisah menjadi 10 berkas perkara.

Berita terkait dapat diikuti di topik : BENTROK DI RSPAD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com