Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenakertrans: Aturan "Outsourcing" Sudah Diketatkan

Kompas.com - 03/10/2012, 16:04 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyikapi tuntutan kalangan pekerja atau buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan mulai menggalakan pengetatan dalam aturan outsourcing. Pengetatan tersebut mencakup tiga hal.

"Kebijakan pengetatan dari Kemenakertrans terkait outsourcing mencakup soal kelembagaan, pembenahan regulasi perizinan, dan pengetatan jenis pekerjaan," urai Dita Indah Sari, juru bicara Kemenakertrans, saat ditemui wartawan di Kemenakertrans, Rabu (3/10/2012).

Ia mengulas, dalam hal kelembagaan, pengetatan akan diterapkan dalam bentuk status lembaga outsourcing. Menurut Dita, ke depan tidak akan ada lembaga outsourcing yang berstatus koperasi atau yayasan.

"Semuanya diwajibkan berstatus PT," kata Dita.

Dalam bidang perizinan, pengetatan akan dilakukan dengan regulasi baru yang mewajibkan izin dikeluarkan oleh gubernur. Sebelumnya, izin bagi perusahaan outsourcing dikeluarkan oleh daerah tingkat dua.

"Untuk itu akan diadakan registrasi ulang untuk semua perusahaan outsourcing," kata Dita.

Pengetatan ketiga adalah pada jenis perusahaan yang bisa memanfaatkan tenaga kerja outsourcing. Pengetatan tersebut sejalan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan lima jenis pekerjaan untuk dilayani pekerja outsourcing.

"Kelima jenis pekerjaan itu adalah jasa keamanan atau sekuriti, jasa kebersihan, seperti cleaning service, katering, pertambangan dan perminyakan, serta jasa transportasi," ujar Dita.

Berita terkait dapat diikuti di topik DEMO BURUH TOLAK OUTSOURCING.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com