JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi bukti yang menunjukkan ada indikasi tindak pidana korupsi terkait proses bail out Bank Century. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyelidikan bail out Bank Century tersebut segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Akan kita segerakan, untuk menentukan seseorang sebagai tersangka. Kalau begitu, ya sudah ada bukti-buktinya," kata Busyro di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Menurut Busyro, dalam ekspose atau gelar perkara terakhir, pihaknya akan mengkaji kembali bukti-bukti tersebut.
"Kalau dianggap sudah sempurna, ya sudah, angkat," kata Busyro.
Saat ditanya apakah bukti-bukti yang dikaji KPK itu termasuk rekaman rapat di Istana tanggal 9 Oktober 2008, Busyro hanya tersenyum. Dia hanya menjawab bahwa tersangka pertama kasus Century adalah warga negara Indonesia.
"Ya nanti tunggu saja," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Seperti diketahui, rekaman rapat 9 Oktober 2008 tersebut sudah diserahkan Sekretaris Kabinet Dipo Alam kepada KPK. Isi pembicaraan rapat tersebut dipertanyakan Tim Pengawas Kasus Bank Century kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dalam rapat di Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Antasari yang ikut dalam rapat tersebut menjelaskan, pertemuan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu membahas rencana pemerintah menanggulangi krisis keuangan saat itu. Adapun, kasus bail out Bank Century ini memasuki babak baru setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan audit forensik mereka ke KPK. Hasil audit BPK tersebut memuat aliran dana ke Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia, aliran dana ke HEW (Hartanto Edhie Wibowo) yang diduga politisi Partai Demokrat, dan ke PT Media Nusa Pradana (penerbit Koran Jurnal Nasional).
Aliran dana ke Budi Mulia disebutkan sebesar Rp 1 miliar sebagai pinjaman dari salah satu pemilik Bank Century, Robert Tantular. Adapun, aliran dana ke penerbit koran Jurnal Nasional sebesar Rp 100 miliar lebih digunakan untuk operasional koran tersebut yang berasal dari pengusaha BS (Budi Sampoerna) melalui SS (putranya, Sunarjo Sampoerna). Sementara, aliran dana ke HEW (Hartanto Edhie Wibowo) berasal dari penukaran dana valas sebesar 45.000 dollar AS, 35.000 dollar AS, dan 45.000 dollar AS.
Sejak memulai penyelidikan Century pada Desember 2009, KPK setidaknya telah meminta keterangan sebanyak 96 orang. Mereka yang dimintai keterangan, di antaranya, dari pihak Bank Indonesia (31 orang), Bank Century (39 orang), Lembaga Penjamin Simpanan (11 orang), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (2 orang), Badan Pengawas Pasar Modal (1 orang) dan lain-lain (12 orang). KPK juga harus menganalisa sekitar 4000 lembar dokumen yang berkaitan dengan kasus Century.
Selain itu, KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka di antaranya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini Wakil Presiden Boediono.
Berita terkait kasus Century dapat diikuti dalam topik:
Skandal Bank Century
Apa Kabar Kasus Century?
Timwas Century Panggil JK-Antasari