Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kepolisan Belum Punya Izin Geledah Novel

Kompas.com - 06/10/2012, 04:42 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bengkulu, Jumat malam berupaya menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan atas dugaan melakukan penganiayaan berat terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet tahun 2004.

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ada keganjilan dalam surat pemeriksaan dan penggeledahan yang dibawa petugas kepolisian malam itu. Surat tersebut belum dibubuhi nomor.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian mengepung rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bahkan sebelumnya, Novel pun mendapat ancaman-ancaman.  "Di rumah Novel didatangi Polri yang diduga dari Densus, menanyakan rumah novel. Ada yang menerobos masuk," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan kronologi penangkapan Novel, Sabtu (6/10/2012) dini hari.

Dia juga mengungkapkan kalau Novel pernah ditemui dua utusan Kepala Polri sebelum dijemput anggota Polda Bengkulu tersebut. Dua utusan Kapolri yang berninisial AA dan AD itu menemui Novel pada Kamis (4/10/2012) dan meminta Novel yang juga penyidik kasus simulator SIM itu menghadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani.

"Tujuan pertemuan adalah untuk membantu Novel melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang didapat Novel kepada Kapolri sebagai orang tua sekaligus pembahasan alih status 28 penyidik di KPK," kata

Atas panggilan yang disampaikan dua utusan Kapolri ini, lanjutnya, Novel menjawab bersedia menghadap jika memang diizinkan pimpinan KPK. Namun, katanya, pimpinan KPK yang ada pada hari itu, yakni Busyro Muqoddas melarang Novel menemui Yasin.

Bambang mengatakan, ada eskalasi permintaan kepada penyidik KPK yang sedang menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM untuk segera bertemu dengan Kapolri atau orang-orang terkait Kapolri.

Bambang juga menjelaskan, Novel adalah mantan anggota Polda Bengkulu dengan jabatan Kasatserse Polda Bengkulu pada 1999-2005. Terkait tudingan yang mengatakan bahwa Novel melakukan penembakan terhadap seseorang di Bengkulu, Bambang membantah hal tersebut.

"Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa, tapi bukan Novel yang melakukan hal itu," tambah Bambang.

Atas kejadian tersebut, Novel diminta untuk menghubungi keluarga korban dan sudah lakukan sidang di majelis kehormatan kode etik. "Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras, sehingga kasusnya sudah selesai pada 2004," jelas Bambang.

Namun pada Jumat (5/10/2012), seseorang yang mengaku bernama Kombes Dedi Riyanto yang berasal dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama lima orang lain datang ke KPK. "Mereka baru bertemu dengan pimpinan KPK pukul 20.00 dengan membawa surat perintah penggeledahan dan penangkapan dengan alasan Novel melanggar Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," kata Bambang.

Menurutnya, tuduhan terhadap Novel itu merupakan bagian dari upaya kriminalisasi anggota KPK. "Di sini Novel dituduh melakukan penganiayaan tidak pernah berada di tempat kejadian, jadi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kesimpulannya ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap KPK," tegas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com