Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mulyadi, JPU untuk Saksi Ahli Senjata Api

Kompas.com - 08/10/2012, 16:20 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota teroris jaringan Abu Umar, Mulyadi, menjalani sidang dengan jadwal pemanggilan saksi ahli dari Kepala Unit Senjata Api Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. Saksi ahli dihadirkan untuk menjelaskan kondisi senjata api milik Abu Umar yang dititipkan kepada Mulyadi.

"Saksi kami datangkan dari puslabfor Mabes Polri, Maruli Simanjuntak. Dari keterangan saksi, senjata yang ditanam tersebut merupakan senjata organik," kata Rini Hartati, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (8/10/2012).

Rini mengatakan, secara yuridis senjata milik tersangka masih bisa dipergunakan. Tetapi ketika ditanam, salah satu komponen dari senjata laras panjang menghilang, sehingga senjata tersebut tidak berfungsi. Rini melanjutkan, pihak kepolisian sudah melakukan empat kali pencarian di sekitar lokasi penemuan senjata api tersebut, yaitu di hutan lindung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat. Setelah melakukan pencarian, komponen senjata tersebut tetap tidak ditemukan. Tetapi polisi berhasi menemukan 2 senjata api jenis FM dan laras panjang serta casing peluru dan mesiu sebanyak 539 butir.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halimah dan JPU Rini Hartati dan Yulianis menuntut tersangka dengan Pasal 15 junto 9 mengenai terorisme, dan Pasal darurat 12/DRT/51. Mulyadi didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mulyadi dikenakan Pasal 7 mengenai permufakatan jahat melakukan tindak pidana terorisme, Pasal 9 tentang memasukkan, menjual, mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa hak untuk kegiatan terorisme.

Berita terkait dapat diikuti di topik : TERORIS SOLO II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com