JAKARTA, KOMPAS.com - Papan reklame, iklan dan spanduk yang izinnya sudah kadaluarsa ditertibkan oleh Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk penertiban aturan main mengenai hak pemanfaatan reklame di ruang-ruang publik.
Ketua Tim Penertiban Reklame Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Menteng, Jakarta Pusat, Priyanto menyampaikan, timnya telah berhasil menertibkan belasan reklame yang telah habis masa izinnya.
"Sedikitnya ada belasan yang telah kami copot di sekitar Menteng. Baik itu papan reklame maupun spanduk yang izinnya sudah habis," kata Priyanto saat ditemui Kompas.com di Jalan Raya Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012).
Operasi penertiban reklame dilakukan sejak Senin pagi hingga pukul 16.00 WIB. Meski berjalan lancar, tetapi tim UPPD tetap menyertakan beberapa personel dari kepolisian dan Satpol PP.
Adapun papan reklame yang habis masa izinnya dibongkar dan dikirim ke gudang penyimpanan melalui sebuah truk pengangkut.
"Kami bersyukur tak ada pihak yang keberatan dicopot reklamenya karena sudah habis izin. Kami lakukan ini sampai selesai jam kerja, dan dilanjut lagi besok," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.