Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Naik 100 Persen

Kompas.com - 09/10/2012, 04:00 WIB

Jakarta, kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (8/10), mengumumkan kenaikan tarif parkir di luar badan jalan (off street). Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Dengan tarif parkir yang mahal, diharapkan pengguna kendaraan pribadi berpikir dua kali menggunakan kendaraan. ”Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Ibu Kota semakin ditekan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

Seiring pengumuman tarif baru, tarif lama tidak berlaku lagi. Tarif baru berlaku di sekitar 130.000 kapasitas parkir mobil off street di wilayah DKI Jakarta. Keputusan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan. Eksekutif menetapkan ketentuan ini pada 18 September 2012 dan seharusnya mulai diterapkan sejak 19 September 2012.

Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan. Golongan 1 (tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu). Di golongan 1, tarif mobil jenis sedan, jeep, bak terbuka, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama, dan jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000.

Bus, truk, dan sejenisnya pada jam pertama Rp 6.000-Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam. Untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Golongan 2 (tempat parkir pada perkantoran dan apartemen). Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1. Golongan 3 (tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, dan rumah sakit). Untuk mobil sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenai tarif parkir Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus, truk, dan sejenisnya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

Sudah naik sebelumnya

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan, kenaikan tarif parkir sudah terjadi di banyak tempat sehingga lebih baik sekalian ditetapkan aturannya. Kebijakan itu tidak hanya mengurangi kendaraan pribadi, tetapi kenaikan tarif parkir juga bisa menggairahkan investasi gedung parkir yang saat ini jumlahnya masih minim.

”Kalau banyak gedung parkir memadai, orang tidak akan parkir di badan jalan sehingga kemacetan berkurang,” katanya.

Kenaikan tarif parkir, menurut Selamat, harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan parkir. Sosialisasi kenaikan tarif juga harus luas agar tidak menimbulkan keresahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com