Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir "On Street" akan Jauh Lebih Mahal

Kompas.com - 09/10/2012, 13:38 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pemberlakuan tarif di luar badan jalan (off street), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperbarui tarif di badan jalan (on street).

Penataan manajemen parkir dilakukan untuk mengurangi kendaraan yang parkir di badan jalan sehingga ke depan tarif parkir on street dipastikan lebih mahal daripada tarif parkir off street.

"Sekarang ini, pembahasan tarif on street itu sedang dibahas di tingkat eksekutif. Kami sedang mengusulkan tarif on street Rp 8.000 untuk parkir di Zona A dan Rp 4.000 di Zona B.

Zona A berada di wilayah yang kerapatan kendaraannya tinggi, seperti di Jalan Sabang, Jakarta Pusat," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Enrico Vermi, Selasa (9/10/2012).

Enrico menjamin sementara ini tidak akan ada pergeseran tempat parkir dari off street ke on street. Sebab, dalam waktu dekat, ketentuan retribusi parkir di badan jalan akan segera diperbarui. "Kami harap proses pembuatan dasar hukumnya tidak terlalu lama," katanya.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif parkir off street. Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengharapkan, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Ibu Kota ini semakin ditekan," kata Pristono.

Ketentuan tarif ini pada tanggal 18 September 2012 dan seharusnya mulai diterapkan sejak 19 September 2012. Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan, golongan 1 tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Di golongan ini, tarif mobil jenis sedan, jeep, pikap, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama, jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk jenis bus, truk, dan sejenisnya, pada jam pertama Rp 6.000 -Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Adapun golongan 2 adalah tempat parkir pada perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1. Sementara golongan 3 adalah tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lainnya.

Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Jenis bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikurtnya, sedangkan sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com