Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Sulit Kabulkan Tuntutan FPI

Kompas.com - 09/10/2012, 16:50 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak dapat mengabulkan permintaan Front Pembela Islam (FPI) yang meminta penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Endah S Pardjoko, menerima perwakilan FPI bersama dengan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov DKI Jakarta dan Sekretaris DPRD DKI, Selasa (9/10/2012). Dalam pertemuan tersebut, Endah menyatakan bahwa apabila tuntutan FPI adalah meminta pencabutan semua peraturan perundangan terkait masalah tersebut, pihaknya tidak bisa menyanggupi. Begitu pula dengan permintaan penundaan pelantikan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, hingga ada kepastian perubahan aturan terkait masalah tersebut.

Komisi A menilai hal itu tak mungkin dilakukan mengingat saat ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur DKI tak bisa mengeluarkan keputusan strategis. "Buat kami, tuntutan ini normatif. Posisi Pak Ahok (Basuki) sebagai Wagub bisa digantikan dengan Sekda atau langsung oleh Gubernur. Jadi kalau diminta sebelum pelantikan harus ada konsensusnya, Komisi A cuma bisa memberikan rekomendasinya kepada Kesbang Pemprov DKI," kata Endah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Endah mengatakan, fenomena pasangan gubernur dan wakil gubernur berbeda agama ini baru pertama kali terjadi di Jakarta. Ia meminta warga Jakarta menerima hasil tersebut karena keduanya terpilih melalui mekanisme demokrasi yang sah.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortala) DKI Jakarta Noor Syamsu mengatakan, tidak semua keputusan terkait dengan ex officio, yang akan dipangku oleh Wakil Gubernur, ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sebagian di antaranya ditetapkan oleh pemerintah pusat. "Ada yang diatur oleh pusat. Tapi akan segera kita kaji," ujarnya.

Tuntutan terhadap penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu disampaikan oleh ratusan anggota FPI yang datang ke Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa siang. Para anggota organisasi masyarakat itu menyampaikan keberatannya terkait pelantikan Basuki sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017. Menurut FPI, sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, salah satu tugas Wagub DKI Jakarta adalah membina lembaga-lembaga Islam di Ibu Kota. FPI menolak hal tersebut karena Basuki atau Ahok bukan muslim sehingga dianggap tidak bisa mengurusi lembaga-lembaga Islam tersebut. Mereka mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi Surat Keputusan Gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga.

Sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio berada dalam jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tugas dan jabatan ex officio Wagub DKI itu antara lain terkait langsung dengan urusan umat Islam, yakni menjadi Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com