Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Naik, Fasilitas Harus Ditingkatkan

Kompas.com - 09/10/2012, 21:31 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan tarif parkir di wilayah Jakarta sangat memberatkan masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Itu dikarenakan kenaikan tarif parkir tidak disertai dengan perbaikan fasilitas yang memadai.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Senin (8/10/2012) kemarin, mengatakan bahwa kenaikan tarif parkir ini dimaksudkan agar masyarakat beralih dari mobil pribadi ke transportasi umum. Namun, efektivitas dari peraturan itu disangsikan oleh sejumlah pemilik kendaraan pribadi.

"Tipikal pemerintah Indonesia itu, parkir dulu dinaikin tapi fasilitas transportasi massal masih belum jelas kapan ditingkatkan menjadi lebih baik," kata Rodhian saat berkunjung di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (9/10/2012).

Rodhian menambahkan, ia baru mengetahui kenaikan tarif tersebut pada Senin kemarin saat parkir di Senayan City, Jakarta Selatan, menjadi Rp 3.000 per jam. Menurutnya, kenaikan harga parkir juga harus dibarengi dengan keamanan tempat parkir. Selain itu, selama transportasi umum tidak diperbaiki, pengguna kendaraan akan tetap menggunakan kendaraan pribadinya dan tidak akan mengurangi macet.

Banu, pengguna kendaraan pribadi di wilayah Palmerah, mengatakan, kenaikan ongkos parkir sangat membebaninya. Seharusnya kenaikan tersebut tidak dilakukan sepihak tanpa ada penambahan fasilitas agar lebih nyaman. Walaupun sering menggunakan transportasi umum, di saat tertentu pemilik kendaraan juga tetap membutuhkan menggunakan kendaraan pribadi sehingga mengharapkan sistem parkir yang baik.

Ketua paguyuban pedagang Glodok, Jakarta Barat, Jacky mengatakan bahwa kenaikan ini sangat tidak masuk akal. Hal tersebut bisa berimbas dengan maraknya parkir di bahu jalan atau parkir on street. Menurutnya, daripada menaikkan tarif parkir, lebih baik pemerintah memfungsikan gedung-gedung yang terbengkalai untuk dijadikan tempat parkir.

Jacky menambahkan, sampai saat ini memang belum ada keluhan dari pedagang di sekitar Glodok terkait peraturan baru tersebut. Namun, cepat atau lambat, hal itu akan memunculkan protes. "Lagian belum tentu juga duitnya lari ke pemda," katanya.

Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kenaikan tarif parkir off street. Tarif baru ini diberlakukan setelah sejak tahun 2004 belum pernah ada penyesuaian nilai. Langkah ini sekaligus sebagai upaya eksekutif mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengharapkan, pengguna kendaraan pribadi akan berpikir dua kali menggunakan kendaraannya. "Kami ingin mendorong warga beralih ke angkutan umum sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di wilayah Ibu Kota ini semakin ditekan," kata Pristono.

Ketentuan tarif ini pada tanggal 18 September 2012 dan seharusnya mulai diterapkan sejak 19 September 2012. Tarif baru dikelompokkan dalam tiga golongan, golongan 1 tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau kegiatan parkir yang menyatu. Di golongan ini, tarif mobil jenis sedan, jeep, pikap, minibus, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000-Rp 5.000 pada jam pertama, jam berikutnya Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk jenis bus, truk, dan sejenisnya, pada jam pertama Rp 6.000 -Rp 7.000 dan jam berikutnya Rp 3.000 per jam, sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya Rp 1.000-Rp 2.000 pada jam pertama dan jam berikutnya Rp 1.000 per jam.

Adapun golongan 2 adalah tempat parkir pada perkantoran dan apartemen. Tarif parkir untuk golongan ini sama nilainya dengan tarif pada golongan 1. Sementara golongan 3 adalah tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lainnya.

Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk jam pertama, lalu Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya. Jenis bus, truk, dan sejenisnya sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikurtnya, sedangkan sepeda motor sebesar Rp 1.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com