Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif "On Street" Naik

Kompas.com - 10/10/2012, 03:28 WIB

Jakarta, kompas - Setelah menaikkan tarif parkir di luar badan jalan (off street), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperbarui tarif parkir di badan jalan (on street). Eksekutif memastikan tarif parkir on street lebih mahal dari sistem off street dan diberlakukan sistem zona.

”Pemberlakuan tarif parkir yang baru akan kami pakai sebagai instrumen menata lalu lintas, bukan hanya mengejar target pendapatan asli daerah,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Enrico Vermi, Selasa (9/10).

Menurut Enrico pemberlakuan tarif parkir baru itu untuk mendorong pengguna jalan menggunakan angkutan publik.

”Tarif parkir di badan jalan sekarang sedang kami bahas di tingkat eksekutif. Kami mengusulkan tarif on street senilai Rp 8.000 untuk parkir di zona A dan Rp 4.000 di zona B,” katanya.

Aturan

Penyelenggaraan parkir di wilayah DKI Jakarta telah diatur dalam peraturan daerah (perda) tentang perparkiran yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 26 September. Perda itu mengamanatkan penyediaan fasilitas parkir yang harus memenuhi persyaratan, meliputi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, akses penyandang disabilitas, dan memenuhi satuan ruang parkir (SRP) minimal.

Perda tersebut juga mengatur fasilitas parkir on street berdasarkan sistem zona pengendalian parkir. Ada dua zona, yaitu golongan A dan golongan B. Golongan A merupakan kawasan dengan frekuensi parkir relatif tinggi; kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas tinggi. Golongan B adalah kawasan dengan frekuensi parkir relatif rendah; kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan derajat kemacetan lalu lintas rendah.

Namun, perda tersebut belum mengatur mengenai ketentuan tarif parkir di badan jalan. Besaran tarif akan ditetapkan dalam peraturan gubernur DKI yang kini sedang dibahas.

Dengan perda baru itu, DPRD DKI Jakarta berharap penyelenggaraan parkir lebih teratur, aman, dan nyaman bagi masyarakat. ”Mau tidak mau, nantinya parkir kendaraan memang harus masuk ke gedung parkir,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Maringan Pangaribuan.

Kendati demikian, Maringan belum terlalu yakin pengaturan dan kenaikan tarif parkir bakal mengurangi kemacetan lalu lintas secara signifikan. ”Kalau meningkatkan pendapatan daerah, iya. Tetapi kalau mengurangi macet, saya belum yakin, apalagi kalau tidak dibarengi penataan angkutan umum,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com