Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Kenaikan Tarif Parkir Disesalkan DPRD DKI Jakarta

Kompas.com - 10/10/2012, 04:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kenaikan tarif parkir off-street atau dalam gedung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah resmi dilaksanakan per 19 September 2012. Namun, banyak pihak yang mengeluhkan terkait kenaikan tarif parkir itu, salah satunya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta (DPRD DKI Jakarta).

Berdasarkan Pergub Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum, tarif parkir off-street di Jakarta resmi naik 100 persen. Ketua Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Aliman Aat, mengaku bahwa sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Dishub DKI Jakarta kepada DPRD mengenai kenaikan tarif untuk dikonsultasikan bersama.

"Dengan adanya Pergub itu, potensi naik memang ada. Akan tetapi, besaran kenaikan belum dikonsultasikan kepada kami. Seharusnya itu dikonsultasikan terlebih dahulu. Kenaikannya disetujui, tetapi besarannya tidak," kata Aliman ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Pada dasarnya, kata Alimin, pihaknya menyetujui soal kenaikan tarif parkir off-street yang lebih ditekankan pada pelayanan pengelola parkir terkait asuransi kendaraan. Dengan demikian, pengelola dapat memberikan jaminan pemeliharaan kendaraan selama di lokasi parkir. Namun, Alimin menyatakan tidak sepakat atas besaran tarif yang ditetapkan sepihak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta).

Selain itu, terkait kemungkinan diadakannya revisi atau dievaluasi kembali, Aliman tidak mengelak hal tersebut dapat dilakukan oleh DPRD. Hal ini karena melihat masih banyaknya warga yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi dari kenaikan tarif. Jikapun DPRD akan merevisi Pergub ini, maka mereka akan memanggil pihak-pihak terkait, seperti pengelola parkir, asosiasi, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Dalam waktu dekat akan segera memanggil pihak-pihak terkait tersebut untuk dicari solusi, kenaikan seperti apa yang baik," ujarnya.

Menyambung Alimin, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta Ashraf Ali mengatakan, perubahan kebijakan yang menyangkut penarikan uang dari masyarakat harus memberikan keuntungan untuk masyarakat pula.

"Kebijakan menaikkan tarif parkir, berarti pelayanan juga harus ditingkatkan. Misalnya ada jaminan kerusakan dan kehilangan dari pengelola. Selain itu, akses parkir lebih dipermudah," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono membantah penerapan kebijakan kenaikan tarif parkir off-street tanpa sosialisasi. Menurutnya, penerapan kenaikan tarif parkir tersebut telah ditetapkan dalam Pergub. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2012 sehingga peraturan baru tersebut sudah diterapkan sejak 19 September 2012.

"Sosialisasinya sudah dilakukan sejak Pergub tersebut diundangkan, yaitu pada 19 September sampai 7 Oktober 2012. Kita sudah lakukan uji coba di beberapa gedung parkir di pusat perbelanjaan. Jumpa pers juga bagian dari sosialisasi sehingga warga bisa membaca penerapan kebijakan kenaikan tarif dari berita yang dimuat dalam media cetak dan online," kata Pristono.

Adapun tarif baru yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dibanding sebelumnya yang hanya Rp 1.000-Rp 2.000. Sementara itu, untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat dipatok Rp 2.000-Rp 4.000.  

Untuk kendaraan roda dua, tarif sebelumnya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Adapun tarif untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, yang biasanya dikenakan tarif Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk jam pertama, kini naik menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenai Rp 3.000 (sebelumnya Rp 2.000).

Penyesuaian tarif parkir di tempat umum (seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya) untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama (sebelumnya Rp 1.000-Rp 1.500). Untuk jam berikutnya, setiap mobil akan dikenai tarif Rp 2.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com