Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Sidang Eksepsi Kasus Pembunuhan di RSPAD

Kompas.com - 10/10/2012, 12:16 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya dua orang di rumah duka RSPAD pada 23 Februari 2012. Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang akan dimulai Rabu (10/10/2012) pukul 12.00.

Hari ini, Edward Tupessy alias Edo disidangkan secara terpisah dari adiknya, yakni Irene Tupessy, bersama suaminya, Herrianto. Jaksa penuntut umum mendakwa Edward Tupessy alias Edo dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Edo dianggap sebagai otak dalam penyerangan di kamar duka RSPAD Jakarta. Jaksa penuntut umum Roland Hutahaean mengatakan, Edo berperan sebagai pemberi perintah kepada Irene Tupessy dan suaminya, Herrianto, untuk melakukan penyerangan pada 23 Februari 2012.

"Atas peristiwa ini, terdakwa dijerat dengan lima dakwaan," kata Roland.

Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Lalu, dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Dakwaan ketiga primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun. Sementara dakwaan kelima, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun. Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, Edo menyatakan keberatannya.

"Saya ajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Edo.

Hari ini, adik Edo, yakni Irene Tupessy, bersama suaminya, Herrianto, juga menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi. Agenda pembacaan eksepsi yang sedianya dilakukan minggu lalu baru dilakukan hari ini karena eksepsi belum rampung. Irene yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba di Kampung Ambon menggantikan kakaknya itu bersama sang suami dijerat dengan empat dakwaan dan diancam hukuman 12 tahun penjara. Keduanya dianggap berperan dalam mengumpulkan massa bagi Edo.

Berita terkait dapat diikuti di topik : BENTROK DI RSPAD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com