JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan satu tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana Bank Century. Yohanes Sarwono dijerat dengan sangkaan terlibat tindak pidana pencucian uang dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas. Hal itu diungkap Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman ketika rapat bersama Tim Pengawas Century DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Sutarman menjelaskan, keterlibatan Yohanes terungkap dalam pengembangan penyidikan tersangka Totok Kuncoro. Totok disangka terlibat penggelapan hasil penjualan aset Bank Century dan penipuan nasabah Antaboga. Hasil kejahatan lalu ditempatkan di rekening.
"Aliran dari Century melalui Antaboga itu ada Rp 25 miliar. Rp 20 miliar masuk ke Totok dan Rp 5 miliar ke Yohanes," kata Sutarman.
Namun, pihak Bareskrim Polri belum menyita aset milik Yohanes. Menurut Sutarman, penyitaan aset masih dalam proses. Penyidikan kasus Yohanes masih dalam proses. Adapun perkara Totok sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Hingga saat ini, kepolisian telah menetapkan total 38 tersangka dalam penanganan kasus Century. Perkara mereka sudah ada yang divonis, masih dalam persidangan, menunggu sidang, atau masih dalam proses pemberkasan perkara.
Dalam penanganan kasus Century, Polri menangani yang berkaitan dengan tindak pidana perbankan, pencucian uang, dan pidana umum. KPK menangani korupsi yang menyangkut penyelenggara negara. Adapun kejaksaan menangani korupsi di luar penyelenggara negara.
Berita terkait penanganan kasus Bank Century dapat diikuti dalam topik "Apa Kabar Kasus Century?"