JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus tawuran pelajar di Bulungan akan dibagi penyidik dalam tiga berkas dakwaan terpisah dengan delapan tersangka. Pembedaan tersebut disesuaikan dengan perbedaan dakwaan kepada para tersangka.
"Kami bagi dalam tiga berkas dakwaan terpisah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan dalam pernyataan pers, Rabu (10/10/2012).
Dia mengatakan, berkas dakwaan pertama dengan tersangka Fitra Ramadhani (FR) alias Doyok yang juga menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Kepada FR akan dikenakan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan utama tentang pembunuhan, ditambah Pasal 170 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Berkas dakwaan kedua dengan tersangka AD. Mahasiswa yang membantu pelarian dan penyembunyian FR dari kejaran petugas kepolisian ini akan dikenakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan berkas ketiga dikenakan pada enam tersangka siswa SMA Negeri 70 Jakarta yang terlibat tawuran. Kepada mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang keturutsertaan dalam penganiayaan/pengeroyokan.
"Keenam tersangka baru masing-masing berinisial GL, MI, RZ, RB, JL, dan HS. Semuanya adalah pelajar Kelas XII SMA Negeri 70 dari kelas yang berbeda. Peran mereka adalah terlibat aktif dalam tawuran serta membawa alat-alat berupa bambu, arit, dan gir. Saat ini keenam tersangka baru tidak dikenakan status tahanan lantaran sedang mengikuti ujian di sekolah. Selain itu, orangtua para tersangka juga menjamin kehadiran para tersangka dalam setiap pemeriksan dan manakala dibutuhkan penyidik.
"Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu," kata Kasat Reskrim.
Berita terkait dapat diikuti di topik : TAWURAN BERDARAH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.