Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Siswa Jadi Tersangka Baru

Kompas.com - 11/10/2012, 03:18 WIB

Jakarta, Kompas - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka baru dalam kasus tawuran pelajar SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6. Berdasarkan pemeriksaan secara maraton hingga Rabu (10/10) dini hari, keenam tersangka itu terbukti aktif terlibat dalam tawuran tersebut.

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, kemarin, mengatakan, keenam siswa ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan mereka mengarah pada pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka turut bersama- sama menyerang dan membawa alat tawuran saat kejadian.

Keenam tersangka semuanya siswa SMA Negeri 70 Kelas XII, yaitu ICH (17), RB (16), GA (17), FA (16), JO (17), dan HS alias Kepot (17). Keenamnya membawa alat-alat, seperti gir, bambu, balok, dan celurit. Celurit tersebut milik HS yang dipakai tersangka FR (19), siswa Kelas XII SMA Negeri 70, untuk membunuh Alawy Yusianto Putra (16), siswa kelas X SMA Negeri 6.

Dengan tambahan enam tersangka baru, kini jumlah tersangka menjadi delapan orang. Tersangka sebelumnya adalah FR dan AD, yang menyembunyikan FR di Yogyakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan, ada tiga berkas perkara terpisah untuk kasus tawuran SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6. ”Satu berkas untuk FR yang dijerat Pasal 351, 170, dan 338 KUHP. Satu berkas lagi untuk AD yang dijerat Pasal 221. Satu berkas lainnya untuk enam tersangka baru yang dijerat Pasal 170,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, kendati keenam tersangka tidak melukai atau menimbulkan korban, mereka berperan dalam memberi kekuatan yang besar kepada pelaku utama untuk melakukan aksinya.

”Buat para pelajar, saya ingatkan, ikut membawa alat tawuran dan ikut bersama-sama tawuran, apalagi sampai timbul korban, bisa dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 170 dengan hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, berkaitan peningkatan status enam siswa menjadi tersangka, Ketua Tim Advokasi SMA Negeri 70 Suhendra Asido Hutabarat, Rabu malam (10/10), mewakili para orangtua murid, di SMA Negeri 70, keberatan dengan keputusan itu.

”Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka FR adalah kasus yang berbeda dengan kasus tawuran yang melibatkan siswa SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6. Kasus pembunuhan terhadap korban Alawy adalah pelaku tunggal. Kasus tawuran adalah kasus yang berbeda. Karena itu, kami keberatan dan menyayangkan peningkatan siswa SMA Negeri 70 dari saksi menjadi tersangka,” kata Suhendra.

Apalagi, tambah Suhendra, sudah ada kesepakatan damai antara orangtua korban Alawy dan 18 orangtua siswa SMA Negeri 70 yang terlibat tawuran. Kasus tawuran berbeda dengan pembunuhan yang terjadi terhadap Alawy. ”Kalau siswa SMA Negeri 70 dijadikan tersangka karena tawuran, seharusnya siswa SMA Negeri 6 juga dijadikan tersangka,” kata Suhendra.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com