JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyidik kejahatan cyber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat orang tersangka operator judi online. Keempat tersangka itu berinisial MD, OM, RS, dan HD, diduga mengoperasikan praktik judi online di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (11/10/2012). Investigasi terhadap dugaan praktik judi online dengan situs antara lain www.nagamas.com, dilakukan sejak September 2012.
Saat ini, kata Boy, penyidik masih mencari dua tersangka, yakni JN dan KN. Barang bukti yang disita antara lain laptop, kartu ATM, telepon seluler, dan komputer.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan