JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum tersangka utama kasus tawuran Bulungan mengaku mendapat teror melalui telepon. Telepon ini diduga berasal dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses hukum atas kasus tawuran antara SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6 itu.
"Kami dapat ancaman akan dibunuh," kata Nazarudin Lubis, penasihat hukum Fitra Ramadhan (FR) alias Doyok, kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Nazarudin menerangkan, pihak yang menyampaikan ancaman tidak menyebutkan identitasnya. Namun, teror itu terjadi dalam periode saat dia menangani kasus yang menewaskan Alawy Yusianto Putra, siswa SMA Negeri 6 Jakarta. Karena itu, dia sempat menduga jika ancaman tersebut memiliki kaitan dengan posisi sebagai penasihat hukum tersangka utama.
"Hanya orang yang tidak suka dengan dijadikan tersangka itu. Ini masalah pidana, jangan coba ancam kami," katanya.
Nazarudin mengatakan, dia telah membuat laporan kepolisian terkait teror dan ancaman pembunuhan yang ditujukan kepadanya. Dia juga membantah pernyataan pihak Komite SMA Negeri 70 yang menyebutkan MoU antara keluarga korban dan kedua sekolah yang bertikai bisa menjadi rujukan untuk tidak terjadinya penambahan tersangka selain FR. Menurut dia, tawuran tersebut sudah masuk ranah pidana dan tidak bisa lagi dimentahkan dengan kesepakatan damai.
Berita terkait dapat diikuti di topik : TAWURAN BERDARAH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.