Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Pemakaman DKI Jakarta

Kompas.com - 12/10/2012, 09:06 WIB

Urusan pemakaman merupakan urusan bersama antara Pemerintah Provinsi dengan warga DKI Jakarta. Saat ini total luas makam di DKI Jakarta sekitar 589,65 hektare di 96 Taman Pemakaman Umum (TPU). Dari luas tersebut, yang sudah terpakai sebagai makam seluas 355, 64 hektare. Sisanya, 21,8 hektare merupakan lahan siap pakai.

Dengan laju tingkat kematian rata-rata 0,64 persen setiap tahunnya, ketersediaan lahan pemakaman terus dilakukan dengan perluasan TPU yang telah ada. Baik dengan cara menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta.

Persoalan mengenai pemakaman diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman sementara untuk retribusinya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.

Seperti kita ketahui bahwa pemakaman tumpangan mempunyai manfaat ganda, baik untuk ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab terhadap makam maupun bagi pemerintah selaku pengelola pemakaman, sehingga dengan ini diharapkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan program pemakaman tumpangan.

PELAYANAN YANG DIBERIKAN
1. Pemakaman Jenazah bagi Ahli Waris tidak mampu.
2. Pemakaman Jenazah Terlantar yang tidak diketahui Ahli Warisnya.
3. Izin Penggunaan Tanah Makam untuk jangka waktu 3 tahun.
4. Izin Penggunaan Tanah Makam Tumpangan.
5. Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam.
6. Pemakaian Peralatan Perawatan Jenazah.
7. Pemakaian Kendaraan Jenazah dan Kelengkapannya.
8. Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shoting Film.
9. Izin Pemasangan Plaket Makam
10. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Negeri
11. Izin Mengangkut Jenajah ke Luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
12. Izin Tahan Jenazah.
13. Izin Pengabuan Jenazah/Kerangka Jenazah.
14. Izin Penggalian dan Pemindahan Janazah/Kerangka Jenazah
15. Izin Usaha dan Daftar Ulang Izin Usaha dibidang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan (Kremasi).

Pelayanan Nomor 1 & Nomor 2 tidak dipungut retribusi karena merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dibebankan kepada Kantor Pelayanan Pemakaman sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan pelayanan No.3 s/d No.15 dipungut restribusi sesuai Perda No.1 Tahun 2006 tentang Restribusi Daerah (pasal 111).

Untuk memenuhi kebutuhan makam, harus diusahakan pemanfaatan untuk makam secara optimal. Oleh karena itu berdasarkan Perda No.3 Th.2007 tentang Pemakaman bahwa setiap petak makam diperuntukkan bagi Pemakaman Tumpangan, sedangkan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) berlaku selama 3 tahun yang selanjutnya dapat diperpanjang setiap 3 tahun.

Informasi lebih lanjut tentang prosedur pelayanan pemakaman, selengkapnya dapat dilihat di http://www.jakarta.go.id/web/news/2011/07/Prosedur-Pelayanan-Pemakaman (adv)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com