Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Bersaksi di Sidang John Kei

Kompas.com - 16/10/2012, 09:24 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, kembali digelar Selasa (16/10/2012) ini. Kali ini, saksi ahli Dr Slamet Purnomo akan dimintai keterangan untuk tiga terdakwa, yakni John Kei, Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab.

Sedianya, keterangan saksi ahli ini telah dijadwalkan pekan lalu, Selasa (9/10/2012). Namun saat itu majelis hakim berhalangan, sehingga sidang ditunda hingga pada hari ini.

Jaksa Penuntut Umum sebenarnya mengagendakan pembacaan keterangan saksi ahli dan saksi fakta pada sidang Selasa (2/10/2012) lalu. Namun, Slamet Purnomo tidak sempat membacakan kesaksiannya karena permintaan dari kuasa hukum John Kei kepada Majelis Hakim untuk mendengarkan keterangan saksi fakta terlebih dahulu.

Saksi fakta tersebut adalah Irma Susilo, mantan resepsionis Swiss-Belhotel, dan Agung yang bekerja sebagai room service. Dari saksi Irma, terungkap fakta nama penyewa kamar 2701 yang menjadi TKP pembunuhan Ayung.

"Penyewa kamar 2701 itu atas nama Sammy Kei dan dia datang sendirian," ujarnya, ketika memberikan keterangan dalam persidangan.

Irma juga menuturkan Sammy sempat meminta kamar yang bernuansa Chinese setelah sebelumnya sempat menolak kamar standar yang ditawarkan. Di sisi lain, saksi lainnya, Agung menuturkan sempat melihat bercak darah di lift lantai 27. Dia juga sempat menerima panggilan penggantian kulkas dari kamar 2701.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum John Kei dengan alasan demi kelancaran jalannya sidang. John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : SIDANG KASUS JOHN KEI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com