Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Naik, UMK Kendal di Bawah Standar Hidup Layak

Kompas.com - 17/10/2012, 20:46 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal Jawa Tengah tahun 2013 nanti naik sekitar Rp 100 ribu, dari Rp 853.500 per bulan pada tahun 2012, menjadi Rp 953.500 per bulan pada tahun 2013 nanti.

Meskipun naik, angka yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), yang besarnya Rp 983.436 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sutiyono mengatakan, meski belum sesuai dengan KHL, keputusan itu merupakan hasil dari musyawarah yang melibatkan dewan pengupahan, Apindo, serikat pekerja, DPRD, dan pemkab. "Saya harap, para pengusaha tidak keberatan dengan usulan UMK 2013 itu," ujar Sutiyono.

Menurut Sutiyono, usulan besaran UMK tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun penetapannya masih menunggu gubernur.

"Biasanya, penetapan UMK dilaksanakan pada 20 November," jelasnya. Ia menambahkan, kalau sudah ditetapkan oleh gubernur, UMK 2013 tersebut baru akan diberlakukan pada Januari 2013.

Diakuinya, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, tidak ada komplain atau penundaan dari para pengusaha. Namun begitu, lanjut Sutiono, pihaknya masih memberi kesempatan kepada pengusaha yang keberatan dengan usulan UMK itu. Walaupun sepengetahuannya, belum ada keberatan dari pengusaha, atas usulan UMK tersebut. "Kami berharap dengan adanya kenaikan UMK ini, kesejahteraan buruh makin meningkat," harapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com