Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Calo Tiket KA Mengubah Nasib

Kompas.com - 18/10/2012, 08:06 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi sopir taksi sudah dijalani Tumpak Siregar (48). Namun penghasilannya tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia pun banting setir menjadi calo tiket KA. Dengan harapan akan mengubah nasibnya.

Bisnis calo yang diperkenalkan temannya ini dianggapnya sangat menggiurkan. Harga tiket asli hanya berkisar Rp 40 ribu, bisa dijualnya hingga harga Rp 120 ribu.

"Jadi calo, sehari bisa dua ratus ribu. Ketimbang saya jadi sopir tembak yang sehari dapat Rp 50 ribu. Itu juga udah ngos-ngosan," curhat Tumpak di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2012).

Ketika PT KAI menerapkan sistem boarding pass, satu penumpang satu kursi, Tumpak dan kawan-kawannya tidak hilang akal. Mereka bisa memesan tiket secara online, kemudian namanya mereka ganti. Ada juga mereka menyiasati KTP yang harus sesuai dengan tiket dengan membuat KTP palsu.

Namun sepintar-pintarnya Tumpak mengakali permainan tiket tersebut, tetap saja tercium Polisi Khusus KA (Polsuska). Dia tertangkap saat sedang bertransaksi dengan calon pembelinya. Tumpak mengaku hanya hendak menolong penumpang tersebut.

"Ada dua orang yang ingin ke Surabaya, seorangnya enggak punya KTP. Kan kalo enggak punya KTP enggak bisa beli tiket tuh," jelas Tumpak.

Tumpak yang mencium gelagat bingung sang penumpang langsung melancarkan aksinya. Dia bisa menyediakan tiket untuk dua orang ke Surabaya.

"Saya tawari dengan tiket yang saya punya. Tapi namanya yang tertera di tiket saya ganti," katanya.

Menurut Kepala Stasiun Senen Udin Saepudin, tertangkapnya Tumpak berawal dari dua penumpang yang kebingungan saat memasuki stasiun. Ketika ditanyakan KTP, penumpang tersebut tidak bisa menjawab.

"Karcisnya ada dua, yang satu ada KTP sementara yang kedua enggak punya KTP. Saat kita tanyakan, dia bilang beli dari orang lain, dan kita cari akhirnya dapatlah sang penjual," kata Udin.

Udin mengatakan, sang calo bermodus membeli tiket via Online dengan nama random. Tiket tersebut kemudian dijual oleh sang pelaku dengan cara diganti namanya.

"Tiketnya beli lewat online, terus dijual lagi sama si calo. Namun karena penumpang tadi namanya beda dengan tiket yang dibeli, sang calo mengganti nama yang ada di tiket, dia menggantinya di Stasiun Tanjung Priok," jelasnya.

Tumpak kini meringkuk di Mapolsek Senen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dianggap melanggar Pasal 184 UU 23/2003 tentang perkeretaapian, yang berbunyi: setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh penyelengara sarana perkeretapian. Sedangkan pada Pasal 208 UU yang sama mengancam pelaku yang melakukan tindakan percaloan dihukum pidana 6 bulan penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com