Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Malang Diajukan Naik 12,5 Persen

Kompas.com - 19/10/2012, 15:17 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, telah mengajukan kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) senilai 12,5 persen untuk tahun 2013, ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran UMK tahun 2012 adalah Rp 1.132.254, diusulkan naik menjadi Rp 1.268.015.

"Usulan tersebut telah diserahkan pada Gubernur Jawa Timur pada Kamis (18/10/2012) kemarin. Semoga nilai yang kita usulkan disetujui Gubernur Jawa Timur," kata Wali Kota Malang Peni Suparto, Jumat (19/10/2012).

Peni menjelaskan, besaran UMK Kota Malang memang harus dinaikkan secara signifikan, karena angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Malang juga naik. "Karena kebutuhan naik, UMK harus juga dinaikkan. Hal ini untuk memperjuangkan kaum buruh pada khususnya," kata politisi dari PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Malang Wahyu Santoso mengatakan, sebelum diserahkan pada Gubernur Jatim, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan UMK itu ke Wali Kota Malang. Menurutnya, usulan kenaikan UMK itu diputuskan setelah Pemkot Malang melakukan survei KHL di sejumlah pasar. "Misalnya ke pasar Dinoyo, pasar Blimbing dan pasar Besar Malang," ujarnya.

Tingginya usulan kenaikan UMK karena ada penambahan item yang dijadikan indikator KHL. "Jika sebelumnya hanya 46 indikator. Pada tahun ini, naik menjadi 60 indikator," katanya.

Di Kota Malang, menurut Wahyu, selama 2012, tidak ada buruh atau serikat pekerja yang protes soal upah. "Kami bersyukur karena di Kota Malang, tak ada protes. Mayoritas perusahaan yang ada sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah," akunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com