Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Pencatatan Perkawinan

Kompas.com - 20/10/2012, 09:58 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum dan tata cara agama selain agama Islam. Pencatatan Perkawinan didasarkan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, usia perkawinan adalah 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Jika Anda melangsungkan perkawinan dalam usia di bawah 21 tahun, maka Anda harus memperoleh ijin dari orang tua. Apabila Anda masih di bawah 19 tahun bagi Pria dan di bawah usia 16 tahun bagi Wanita, maka harus memperoleh Dispensasi dari Pengadilan Negeri.

Pelayanan pencatatan dilakukan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta maupun Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan biaya Rp. 75.000 bagi warga negara Indonesia.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:
•    Surat Bukti Perkawinan Agama
•    Akta Kelahiran
•    Surat Keterangan dari Lurah
•    Fotocopy KK/KTP yang dilegalisir oleh LURAH
•    Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
•    2 (dua) orang SAKSI yang telah berusia 21 tahun ke atas
•    Akta Kelahiran Anak yang akan diakui/disahkan
•    Akta Perceraian / Akta Kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
•    Ijin dari Komandan bagi Anggota TNI / Kepolisian
•    Passport bagi WNA
•    Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
•    Surat dari Kedutaan / Konsul / Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan (bagi WNA)
•    SKK dari Imigrasi (bagi WNA)

Sementara itu, waktu yang tepat untuk mencatatkan perkawinan yaitu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran. Jika kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus dengan dispensasi dari camat dan harus ditandatangani camat. Catatkan perkawinan Anda sebelum 1 (satu) bulan sejak Perkawinan menurut Agama dilangsungkan.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan ruangan untuk melangsungkan upacara perkawinan. Untuk memanfaatkan ruangan ini dikenakan biaya Rp. 25.000 untuk WNI, dan Rp. 50.000 untuk WNA. (adv)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com