JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua orang berinisial D alias J dan AG, penjual dan pembeli airsoft gun ilegal. Barang buktinya antara lain 130 pucuk airsoft gun berbagai merek dan jenis.
"Keduanya tertangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (22/10/2012)
Ia didamping Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Toni Harmanto, Kasubdit Resmob AKBP Herry Heryawan.
Menurut Rikwanto, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan kasus, termasuk kasus penembakan halte busway.
"Kami masih mengembangkan terus kasus ini, untuk mengetahui siapa importirnya," kata Herry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.