Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Airsoft Gun Terkait Penembakan Halte Busway

Kompas.com - 22/10/2012, 17:23 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang diringkus petugas Satresmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di depan Apartemen Gading Permai, Jakarta Utara, Selasa (16/10/12) silam. D alias J dan AG tertangkap terkait dengan penjualan airsoft gun tanpa izin dari Polri.

Menurut Kasat Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan, penangkapan ini merupakan pengembangan kasus penembakan sejumlah halte busway dan kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api.

"Setelah ditelusuri, didapatkan informasi bahwa senjata yang digunakan dibeli dari kedua tersangka," jelas Herry di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/12).

Kedua pelaku ini menjual airsoft gun tersebut secara online di situs jejaring sosial dan forum jual beli online.

"Harganya variatif mulai dari 4-6 juta rupiah, kalau disertai surat izin bodong bisa lebih mahal lagi. Semuanya dijual untuk umum," ujar Herry menambahkan.

Ditambahkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Hermanto, airsoft gun ini memiliki kemiripan dengan senjata asli.

"Skalanya 1:1, jadi sekilas tidak bisa dibedakan dengan aslinya," jelas Toni.

Dari penangkapan ini, kepolisian berhasil menyita 180 pucuk senjata airsoft gun berbagai jenis lengkap dengan magazine dan peluru gotri. Kedua tersangka pun bukan baru kali ini menjalankan usaha penjualan ini.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah berjualan selama kurang lebih satu tahun, dengan profit kurang lebih 500 juta rupiah. Hanya saja, mereka sudah lupa berapa pucuk yang sudah berhasil terjual saking banyaknya," ungkap Herry.

Menurut pengakuan kedua tersangka senjata-senjata tersebut diimpor dari RRC.

"Karenanya kasus ini akan terus dikembangkan sampai importirnya berhasil diketahui," tandasnya.

Atas perbuatan menjual airsoft gun tanpa izin ini, D dan AG terancam dijerat pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com