Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Saksi Kembali Bersaksi di Sidang John Kei

Kompas.com - 23/10/2012, 10:44 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra Kei atau John Kei terdakwa kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, kembali menjalani sidang mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012). Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan dari tiga orang saksi, yakni sopir pribadi John Kei, pihak kepolisian dan pihak Swiss-bel Hotel.

Pada Selasa (16/10/2012) pekan lalu  juga telah digelar perkara dengan agenda mendengar keterangan saksi Beny Adi Nugroho, Supervisior Security di Swiss-bel Hotel. Dalam sidang ini, kuasa hukum John Kei, Rahim Hasibuan, menilai keterangan saksi Beny Adi Nugroho, Supervisior Security di Swiss-bel Hotel tidak sah sebab saksi tidak ada di tempat kejadiaan saat terjadi peristiwa pembunuhan tetapi mengetahuinya berdasarkan keterangan rekaman kamera CCTV. Menurut dia, keterangan yang hanya berdasarkan CCTV cacat hukum.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV. Saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian. Saksi ini tidak berkualitas secara hukum," kata Hasibuan usai mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2012) lalu.

Menurut hukum, kata Hasibuan, saksi harus melihat, mendengar, merasakan, mengetahui apa yang terjadi di TKP. "Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan. Jadi saksi-saksi tidak ada yang berkualitas," kata Hasibuan.

Kuasa hukum John Kei juga meminta agar rekaman CCTV di Swiss-bel Hotel saat terjadi pembunuhan, diputar saat sidang, ketika para saksi memberi keterangan. Permintaan itu didasari keinginan para kuasa hukum John Kei agar para saksi tidak memberikan kesaksian yang dinilai berbelit-belit dan tidak sesuai keterangan BAP.

Dalam persidangan itu, majelis hakim menolak penangguhan penahanan yang diajukan berkali-kali oleh kuasa hukum John Kei dengan alasan demi kelancaran jalannya sidang. John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-bel Hotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

Sidang Kasus John Kei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com