Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senyum John Kei untuk Para Saksi

Kompas.com - 23/10/2012, 18:50 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ekspresi John Kei saat persidangan yang berlangsung hari ini cukup berbeda dari beberapa sidang sebelumnya. John Kei terlihat beberapa kali tersenyum, bahkan sempat tertawa saat mendengar keterangan empat orang saksi.

Empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung, itu tiga di antaranya adalah polisi, dan seorang sekuriti Swiss-Belhotel.

"Saya tidak melihat tiga orang ini datang. Jam dua pagi ada informasi terjadi pembunuhan, lalu saya dilihatin CCTV oleh polisi di pos. Polisi menunjukkan nama-nama beberapa orang dalam rekaman itu. Saya tidak ada di TKP saat kejadian, saya juga tidak mengenal korban dan rombongan yang datang," jelas sekuriti Swiss Bel Hotel Dwi Susilo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Keterangan yang sama disampaikan tiga orang anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, yakni Zaiunul, Juffry Umar, dan Eko Widianto. Keterangan-keterangan dari mereka itu yang membuat John Kei tertawa.

Jika John Kei tertawa, tidak dengan kuasa hukumnya, Rahim Hasibuan. Dia menilai kesaksian mereka tidak sah sebab tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa tersebut terjadi. Menurutnya, keterangan yang hanya berdasarkan CCTV cacat hukum.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV. Saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian. Saksi ini tidak berkualitas secara hukum," ujar Hasibuan.

Selain cacat hukum, pengacara John Kei menilai keterangan saksi tidak menunjukkan John Kei sebagai tersangka.

"Seluruh saksi tidak ada yang mendukung tuduhan terhadap John Kei," ujarnya.

John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : SIDANG KASUS JOHN KEI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com