Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tawuran Bulungan Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/10/2012, 19:26 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan belum melimpahkan berkas-berkas terkait kasus tawuran pelajar di Bulungan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, kasus tersebut telah menghadirkan delapan tersangka yang terbagi dalam tiga berkas berbeda.

"Sampai saat ini belum masuk, belum diterima," kata Agung Ardiyanto, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi Selasa (23/10/2012).

Ia menjelaskan, pihaknya belum mengetahui jumlah tersangka yang telah disebutkan pihak Polres Jakarta Selatan sebanyak enam orang. Demikian pula, kejaksaan belum mengetahui jumlah berkas yang akan dilimpakan.

"Belum tahu, belum ada pemberitahuan," ujar Agung singkat.

Polres Metro Jaksel sebelumnya telah menjelaskan bahwa ke-8 tersangka akan terbagi atas tiga berkas terpisah. Berkas pertama atas nama Fitra Ramadhani (19), tersangka utama dalam kasus pembacokan yang berakibat hilangnya nyawa Alawy Yusianto Putra, siswa SMA Negeri 6 Jakarta.

Berkas kedua atas nama enam tersangka siswa SMA Negeri 70 atas dugaan pengeroyokan.

Sementara itu, berkas ketiga atas nama AD yang ditetapkan tersangka karena membantu pelarian Fitra.

Proses rekonstruksi kasus ini sudah dilakukan pada 12 Oktober lalu. Rekonstruksi berlangsung tertutup dan digelar di lantai 4 Mapolrestro Jaksel.

"Masih dalam proses pemberkasan, minggu ini kami rampungkan semua," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan.

Menurut Hermawan, panjangnya proses pemberkasan disebabkan bertambahnya enam tersangka dari siswa SMAN 70.

Karena itu, berkas dua tersangka yang telah ditetapkan lebih dahulu, FR dan AD, harus disesuaikan lagi dengan keterangan enam tersangka baru.

"Kan ada 6 tersangka tambahan, selain FR dan AD. Makanya ada keterangan tambahan yang harus disinkronkan," pungkas Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com