Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum 2013 agar Disesuaikan dengan Inflasi

Kompas.com - 30/10/2012, 03:19 WIB

Jakarta, Kompas - Para kepala daerah harus menyesuaikan kenaikan upah minimum dengan inflasi. Pemerintah juga akan kembali memperbaiki sistem pengupahan yang bisa memberikan kesejahteraan lebih baik kepada pekerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan hal ini seusai dialog tertutup dengan pimpinan Majelis Pekerja Buruh Indonesia, di Kemenakertrans, Jakarta, Senin (29/10) sore.

Muhaimin berdialog dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea soal regulasi alih daya (outsourcing), upah, serta jaminan sosial.

”Saya imbau gubernur, bupati, dan wali kota untuk tahun 2013 ada kenaikan upah yang signifikan. Pengusaha juga harus memonitor dewan pengupahan daerah untuk menyiapkan rencana anggaran agar bisa melaksanakan upah minimum yang ditetapkan,” kata Muhaimin.

Iqbal mengatakan, upah minimum tahun 2013 masih mengikuti Peraturan Menakertrans No 13/2012 dengan 60 komponen acuan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Iqbal, pemerintah akan merevisi komponen menjadi 84 butir untuk upah minimum tahun 2014.

”Dugaan kita, upah minimum di daerah padat kawasan industri seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Batam, Medan, Mojokerto, serta Sidoarjo bisa melebihi Rp 2 juta per bulan,” kata Iqbal.

Menuntut upah layak, puluhan ribu buruh di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tergabung dalam 14 serikat pekerja, berunjuk rasa di Kantor Bupati Bogor di Cibinong. Namun, negosiasi antara perwakilan buruh dan Pemerintah Kabupaten Bogor tak mencapai ke sepakatan.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi menawarkan untuk menunggu KHL di Kabupaten Bekasi. Namun, upah minimum sektoral kabupaten hanya 5 persen di atas UMK. Nuradi mengaku tak bisa begitu saja memutuskan karena juga harus berdialog dengan asosiasi pengusaha.

Di Yogyakarta, Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi meminta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menyikapi usulan upah minimum lima kabupaten/kota yang lebih rendah dari KHL. Ribuan buruh di Mojokerto, Jawa Timur, yang bergabung dalam Aliansi Perjuangan Buruh Mojokerto berunjuk rasa menuntut upah minimum Rp 1.560.000.(GAL/BRO/HAM/ABK/TIF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com