Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

John Kei Sakit, Saksi Terakhir Batal Bersaksi

Kompas.com - 30/10/2012, 14:23 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, diundur karena terdakwa, John Refra Kei atau John Kei, sedang sakit.

"Terdakwa John Kei sedang sakit. Ada surat sakit dari dokter, sudah diserahkan kepada majelis hakim," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Albert Napitapulu tanpa merincikan penyakit yang diderita terdakwa John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012).

Ketua Majelis Hakim Supradja pun menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan pada Selasa (6/11/2012).

"Sidang hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tidak dapat dilanjutkan dan akan diundur sampai pekan depan," ujar majelis hakim Supardja menutup persidangan.

Pantauan Kompas.com, pada sidang hari ini, hanya hadir satu dari lima belas kuasa hukum John Kei, yakni Krisnadi, bersama dua terdakwa lain Josep Hungan dan Muchlis B Sahab.

Jika tidak ditunda, persidangan hari ini akan mendengarkan keterangan saksi terakhir terkait kasus pembunuhan Ayung. Sebelumnya, kuasa hukum John Kei menyatakan keberatan dengan kesaksian para saksi yang dianggapnya tidak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut karena mereka tidak ada di lokasi. Mereka hanya mengetahui kejadian tersebut dari CCTV. Misalnya, keterangan dari tiga orang saksi, yakni sopir pribadi John Kei, pihak kepolisian, dan pihak Swiss-Belhotel.

John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab pada 26 Januari 2012, di Swiss-Belhotel, Mangga Besar. John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : SIDANG KASUS JOHN KEI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com