Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Tol JORR W II Terhambat Pembebasan Lahan

Kompas.com - 30/10/2012, 21:39 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersendatnya pembebasan lahan membuat pembangunan Jalan tol Outer Ring Road (JORR) West II belum bisa diselesaikan. Padahal, pemerintah menargetkan tol tersebut rampung pada tahun 2013 mendatang.

"Sampai sekarang masih ada 18 bidang yang masih menjadi masalah. Jalan tol tidak bisa diteruskan karena kepemilikan tanah masih milik warga," kata Direktur Utama PT Marga Lingkar Jaya Sonhadji saat ditemui di kantornya, Selasa (30/10/2012).

Sonhadji menuturkan, sebagai pemegang saham untuk menyelesaikan proyek ini, pihaknya tidak bisa menyelesaikan pembangunan jalan tol jika masih tersendat pembebasan tanah. Pembangunan akan cepat selesai jika lahan di sekitar jembatan Meruya Utara sampai Meruya Selatan sudah tidak bermasalah.

Menurutnya, untuk membangun jalan tol tersebut, perusahaannya mendapatkan pinjaman dari bank sebesar Rp 2,2 triliiun. Sebagian pinjaman tersebut digunakan untuk membebaskan lahan jika proyek telah selesai.

"Kita punya tanggung jawab kepada warga sebesar Rp 610 miliar untuk mengganti lahan tanah mereka," katanya.

Sonhadji mengungkapkan, 18 bidang tanah yang belum bebas memiliki panjang sekitar 600-800 meter. Dengan masalah tersebut, pembangunan jalan tol terputus sementara. Tetapi proyek tetap dilaksanakan dengan membangun jalan tol paket lainnya. Sonhadji menambahkan, jika tol JORR W II selesai tentu saja dapat mengurai kemacetan tol dalam kota, Cawang.

Masyarakat dari Ciledug yang ingin ke Merak atau dari Bekasi mau ke Tangerang tidak perlu melewati tol dalam kota dan bisa melintas melalui tol JORR W II.

Sementara itu, Masturo, Ketua Forum Warga Korban JORR W2 di Meruya Utara mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan undangan rapat untuk membahas masalah pembebasan lahan. Sebagai orang yang memiliki hak atas tanahnya ini, ia meminta harga tanahnya dihargai Rp 3 juta setiap meternya.

Ia menambahkan, harga tanah yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan warga. Harga yang dibayarkanpun tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pada tahun 2010 warga mendapatkan uang pengganti lahan sebesar Rp 900 ribu per meter, padahal menurut NJOP tanah tersebut sudah senilai Rp 1.030 ribu permeter.

Masturo mengungkapkan, warga yang belum sepakat dengan pihak perusahaan ataupun pemerintah mengenai harga meminta tanah mereka dihargai Rp 3 juta per meter.

"Warga Joglo saja tahun 2010 lalu mendapatkan harga Rp 2,5 juta per meter. Sekarang tahun 2012 kita minta harganya menjadi Rp 3 juta per meter," ungkap Masturo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com