Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panwaslu DKI Diberhentikan

Kompas.com - 31/10/2012, 16:34 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dinilai berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI lalu, Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (31/10/2012), di Jakarta.

"Memutuskan, memberhentikan secara tetap kepada teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI atas nama Saudara Ramdansyah dari keanggotaan Panwaslu Provinsi Jakarta terhitung dibacakan putusan ini," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie dalam sidang yang dihadiri anggota DKPP Ida Budhiati, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini.

Dalam perkara ini, tambah Jimly, terdapat dua anggota DKPP yang berbeda pendapat terkait sanksi yang diberikan. Meskipun semua menyetujui ada pelanggaran kode etik, dua anggota DKPP berpendapat seharusnya sanksi yang diberikan adalah peringatan keras.

Ramdansyah dinilai tidak netral dan memperlakukan pengaduan dari pasangan-pasangan calon kepala daerah DKI secara berbeda. Perkara ini diadukan Sufni Dasco Ahmad dari Partai Gerindra.

Seusai persidangan, Ramdansyah menilai putusan DKPP aneh. "Bukti hanya foto saya bersama Dasril (tim sukses Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli) ketika menindaklanjuti pelanggaran iklan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) ke Polda Metro Jaya," tuturnya. 

Masa jabatan Ramdansyah berakhir Desember 2012 . Rabu pagi sebelum sidang DKPP, Ramdansyah malah menerima penghargaan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda Jakarta. Penghargaan Jakarta Youth Award 2012 diterimanya karena dinilai berkontribusi pada Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com