Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Pengerukan Sungai Batanghari Ditahan

Kompas.com - 03/11/2012, 00:33 WIB
Irma Tambunan

Penulis

JAMBI, KOMPAS.com — Satu tersangka kasus korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari ditahan aparat Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (2/11/2012) malam. Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Penahanan dilakukan terhadap TN, Direktur PT Lince Romuloli Raya. Dia ditahan karena dinilai bertangung jawab dalam pengerjaan proyek pengerukan alur Sungai Batanghari Jambi.

Seusai pemeriksaan oleh tim penyidik, tersangka sempat menolak saat akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi. Suasana penahanan berlangsung tegang.

Kuasa hukum tersangka juga menolak penahanan kliennya, lantaran kliennya saat itu diperiksa sebagai saksi. Namun, pihak Kejati Jambi tetap menahan tersangka untuk menghindari kesulitan dalam pemeriksaan.

Hingga saat ini sudah tiga tersangka kasus korupsi ditahan, yaitu BP selaku Kepala Administrasi Pelabuhan Jambi, WA selaku kuasa PT Lince Romuloli Raya, dan TN sebagai Direktur PT Lince Romuloli Raya.

Anggaran pengerukan alur Sungai Batanghari, Jambi, itu ada pada Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikerjakan pada tahun anggaran 2011 dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku hingga Jambi.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lince Romuloli Raya dengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi kapal keruk serta anak buah kapal. Pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dengan volume keruk sebanyak 279.000 meter kubik, bermaterial keruk lumpur.  

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com