Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Pengemudi Seksi Siap Dilimpahkan

Kompas.com - 05/11/2012, 11:30 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Novi Amalia (24) yang menyebabkan tujuh orang terluka, Kamis (11/10/12) lalu, akan segera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, sampai saat ini penyidik tengah merampungkan berkas Novi dengan harapan berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan minggu ini.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini segera dilimpahkan," ucap Rikwanto, Senin (5/11/2012).

Novi membuat geger karena menyerempet tujuh orang setelah mengendarai mobilnya dengan ugal-ugalan, Kamis (11/10/2012) petang silam. Berdasarkan hasil tes urine, perempuan yang pernah menjadi model majalah pria dewasa tersebut terbukti mengonsumsi ekstasi. Saat digeledah, apartemennya pun ditemukan sebotol Chivas yang isinya tinggal separuh. Novi kini dijerat pasal berlapis atas kasus kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan narkotika.

Untuk kasus kecelakaan lalu lintas, bungsu dari enam bersaudara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 283 UU Lalu Lintas karena berkendara tanpa mengenakan SIM dan Pasal 310-311 karena membahayakan orang lain. Selain itu, Novi juga terancam dijerat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Pasal 111, 112 juncto Pasal 127 karena terbukti mengonsumsi ekstasi dengan hukuman kewajiban menjalani rehabilitasi.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com